jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,2 triliun.
Aset bernilai triliunan rupiah itu disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).
"Penyitaan dimaksud terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (31/12).
Tessa membeberkan puluhan aset itu disita tim penyidik dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2024. Puluhan tanah dan bangunan yang disita tersebar di berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur.
"23 bidang tanah dan bangunan tersebut tersebar di wilayah Bogor (dua bidang), Jakarta (tujuh bidang), dan Jawa Timur (14 bidang)," kata dia.
Untuk diketahui, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal.
Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan. (tan/jpnn)