KPK Periksa 4 Direktur Perusahaan Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

3 hours ago 20

KPK Periksa 4 Direktur Perusahaan Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi jemaah haji. Ilustrasi: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa empat pimpinan perusahaan biro perjalanan haji sebagai saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana rasuah terkait pengelolaan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.

Keempat saksi yang diperiksa adalah Risky Arison Nazir selaku Direktur PT Menan Ekspressindo, Teddy Cahyadi sebagai Direktur PT. Surya Sekawan Nusa Tours, Sofwan Son Haji yang menjabat Komisaris PT. Al Amsor Mubarokah Wisata, dan Juli Fauza selaku Direktur PT. Fazary Wisat.

"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus korupsi kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

KPK periksa empat pimpinan perusahaan travel terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penyidikan kasus ini terus berlanjut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |