jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020 hingga 2024.
"Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (11/11)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Ketiga saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan vendor, yaitu Andy Hianusa (Direktur PT Yaksa Harmoni Global), Vektria Kusuma Delti (Manajer Marketing PT Yaksa Harmoni Global), dan Fitrah Akbar Budiono (General Manager PT Mika Informatika Indonesia).
Pemeriksaan terhadap sepuluh direktur perusahaan ini merupakan bagian dari perkembangan terbaru dalam kasus yang telah berjalan beberapa bulan. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 9 Juli 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI), Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
KPK menduga adanya dua skema dalam pengadaan mesin EDC ini, yaitu skema beli putus dan sewa, dengan total nilai proyek mencapai Rp 2,1 triliun. Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 744 miliar. Untuk mengamankan aset negara, KPK juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 65 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini.
Upaya KPK untuk mengungkap kasus ini terus berlanjut. Sebelumnya, pada 7 dan 8 Oktober 2025, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni serta direksi dari beberapa perusahaan teknologi . Salah satu tersangka, Indra Utoyo, juga telah diperiksa ulang dan mengaku ditanya seputar kronologi perkara. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!






















































