KPK Periksa Tiga Bos Perusahaan Swasta terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai

5 hours ago 17

KPK Periksa Tiga Bos Perusahaan Swasta terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (28/4).

Tiga saksi yang diperiksa adalah Inggawati Josoraharjo, Direktur Utama PT Oriental Pasific; Syukri Jamaat, Direktur PT Niaga Mas Valaindo; dan Otik Rostiana, Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998–2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan tersangka berinisial AP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

AP yang dimaksud Tessa ialah mntan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Majelis hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |