jateng.jpnn.com, SEMARANG - Patung Biawak yang viral di media sosial dan menjadi ikon baru Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, kini resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual.
Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyerahkan langsung sertifikat hak cipta kepada Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, Senin (28/4).
Karya seni yang oleh masyarakat setempat dinamai Tugu Monumental Krasak Menyawak ini kini terlindungi secara hukum di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Terima kasih saya sampaikan kepada Kemenkumham. Karya patung dari seniman kami ini kini legal tercatat. Semoga ini menjadi daya ungkit sektor pariwisata Wonosobo," ujar Afif yang didampingi pencipta patung, Arianto.
Afif mengungkapkan pembangunan patung tersebut merupakan buah gotong royong masyarakat dan Karang Taruna Desa Krasak melalui badan usaha milik desa (BUMDes).
Patung ini tak hanya merepresentasikan identitas lokal, tetapi juga menjadi simbol semangat kolektif warga.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Heni Susila Wardoyo mengaku pihaknya tergerak untuk memfasilitasi pendaftaran patung itu begitu melihat potensi viralitas dan kekayaan budayanya.
"Kami ingin karya ini terlindungi. Semoga Tugu Krasak Menyawak memperkuat citra Wonosobo di kancah nasional," katanya.