jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017–2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan pada 7 Februari 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait kasus tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk deposito senilai Rp6,4 miliar serta dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Tessa Mahardhika.
KPK menegaskan akan terus melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memulihkan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan komputer dan laptop pada 2017–2018 di PT INTI, sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi.
KPK menduga ada praktik penggelembungan harga (mark-up) dan rekayasa lelang, yang menyebabkan harga pembelian perangkat tersebut jauh lebih tinggi dari nilai wajar. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Selain itu, penyelidikan juga mengarah pada adanya aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk pejabat internal PT INTI dan pihak eksternal yang terlibat dalam proyek ini. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan KPK terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. (tan/jpnn)