jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) terkait perkara penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Penyidik melakukan penyitaan sebanyak sebelas unit mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/2).
Selain mobil, penyidik KPK juga menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik.
"Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut," ujar Tessa.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari.
KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).
Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.