kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran gratifikasi di sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) dengan terdakwa eks Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan dkk pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Semua saksi yang dihadirkan hari ini mengakui memberikan uang kepada terdakwa sewaktu menjabat di Dinas PUPR Kalsel," kata penuntut umum KPK Dame Maria Silaban di Banjarmasin, Kamis.
Dame menyebut para terdakwa menerima gratifikasi dari mereka yang mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel dengan nominal bervariasi sesuai permintaan ataupun kesepakatan.
Selain itu, Ahmad Solhan dkk juga menerima uang gratifikasi maupun fee dari para pihak yang meminjam perusahaan untuk mendapatkan proyek.
Salah satunya diungkapkan saksi Liston Sitorus yang mengaku setelah memenangi tender pengerjaan kolam renang, dia bertemu staf Bidang Cipta Karya di PUPR Kalsel Aris Anova yang kemudian meminta uang Rp500 juta.
CV Liuang Jaya Abadi ketika itu menang proyek kolam renang yang dibagi menjadi dua tahap, yakni tahun 2023 sebesar Rp5 miliar dan tahun 2024 Rp9 miliar.
"Agustus 2024 saya dihubungi Aris Anova yang menyatakan ibu Yulianti minta Rp500 juta, uang diterima Aris dan sopir Yulianti," ungkapnya di hadapan ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrinato bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno.
Sementara saksi lainnya Priyanto mengaku juga dimintai dana talangan oleh Aris Anova setelah perusahaannya PT Pelita memenangi proyek Depo Arsip senilai Rp19,8 miliar.