Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi

3 hours ago 9

Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) Malaysia, Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob dan Menhan Malaysia Dato’ Seri Hishammuddin Hussein di kantor pusat PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/11). Foto: Tim Media Prabowo

jpnn.com, PUTRAJAYA - Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM) menetapkan mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob sebagai terduga dalam kasus korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas semasa menjabat.

Ketua SPRM Tan Sri Azam Baki di Putrajaya pada Senin (3/3) mengatakan PM ke-9 Malaysia itu telah dikenakan Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009 terkait laporan harta kekayaan.

Dalam penggeledahan di sebuah kondominium juga ditemukan uang. Jika benar uang tersebut miliknya, maka dia harus memberikan penjelasan, kata Azam.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah dan tiga lokasi lainnya.

SPRM di salah satu lokasi menemukan dan menyita uang tunai senilai sekitar 170 juta ringgit (sekitar Rp 626 miliar) dalam berbagai mata uang asing dan 16 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan hampir 7 juta ringgit.

Penggeledahan dilakukan setelah SPRM menahan empat pejabat senior pada pemerintahan Sabri.

SPRM telah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas program Keluarga Malaysia pada awal 2024.

Azam mengatakan proyek promosi dan publisitas itu bernilai hingga 700 juta ringgit (setara Rp 2,6 triliun).

Ismail Sabri Yaakob menjabat sebagai PM pada 2021-2022, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |