Hendrik Kosumo Pemilik Pabrik Ekstasi Tetap Divonis Mati

8 hours ago 21

Hendrik Kosumo Pemilik Pabrik Ekstasi Tetap Divonis Mati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Hendrik Kosumo (kiri) bersama istrinya Debby Kent ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com - Putusan banding di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara memperkuat vonis hukuman mati Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Senin (12/5/2025).

Majelis hakim dalam putusan banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Rabu (7/5), juga menyatakan terdakwa Hendrik Kosumo tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan kepada negara," ujar Hakim Longser Sormin.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3).

Hakim menyatakan terdakwa Hendrik terbukti bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Putusan PT Medan menyatakan Hendrik Kosumo pemilik pabrik ekstasi tetap divonis mati. Begini bunyi putusan tingkat banding itu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |