jakarta.jpnn.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena menganggap lahannya diduduki ormas yang dipimpin Hercules itu.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana menyebut GRIB Jaya sudah menduduki lahan selama dua tahun.
Pembangunan Gedung Arsip BMKG yang sudah dimulai sejak 2023 pun terhambat. Sebab, ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Faktor lainnya ialah lahan milik BMKG diduduki GRIB Jaya. BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan tersebut telah dikuatkan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Taufan menjelaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai tingkat RT, RW, kecamatan, hingga kepolisian.
Pihaknya juga melakukan pertemuan langsung dengan GRIB Jaya dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Namun, Taufan menyebut GRIB Jaya tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG.