jpnn.com, JAKARTA - Dosen Hukum Pidana dari Binus University, Dr. Ahmad Sofian mengatakan orang yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Itu masuk dalam kategori kekerasan seksual. Ancaman pidananya bisa 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 juta,” ujarnya.
Ahmad Sofian selaku narasumber dalam acara webinar Level Up With Peradi Jakarta Barat (Jakbar) volume 7 bertajuk “Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual” pada akhir pekan kemarin, menjelaskan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dia menjelaskan orang atau pihak yang menjadi korban pemaksaan menggunakan alat kontrasepsi itu bukan hanya perempuan tetapi juga bisa laki-laki.
Ahmad Sofian menjelaskan unsur-unsur dalam pasal 8 UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS, subjektifnya adalah setiap orang. Sedangkan unsur objektifnya, yakni perbuatan adalah memaksa orang lain.
Selanjutnya, Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu menyampaikan, caranya dengan kekerasan atau ancama kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, dan membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya.
“Tujuannya, dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waku. Objeknya adalah alat kontrasepsi,” kata dia.
Menurut Ahmad Sofian, alat kontrasepsi itu bukan hanya yang sifatnya sementara, tetapi ada juga yang permanen yang dilakukan misalnya dengan tindakan operasi.