jpnn.com, MAJALENGKA - Tiga perusahaan berhasil mengekspor produk unggulannya ke pasar mancanegara dengan memanfaatkan fasilitas surat keterangan asal (SKA) yang diterbitkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka.
Ekspor dilakukan masing-masing oleh CV Mandiri, PT Letex Garment, serta PT Shoetowen Ligung pada Selasa (22/4).
“Produk dan tujuan ekspornya beragam," kata Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Abdul Rasyid dalam keterangannya, Senin (5/5).
Dia menyebut CV Mandiri mengekspor kerajinan rotan ke Belanda.
Perusahaan lainnya, PT Letex Garment mengekspor pakaian ke Kanada, dan PT Shoetowen Ligung mengekspor sepatu ke Amerika Serikat.
Momentum ini juga mencatatkan tonggak sejarah, karena menjadi ekspor perdana dengan memanfaatkan fasilitas SKA yang diterbitkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka setelah ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
SKA atau Certificate of Origin (COO) merupakan dokumen penting yang menunjukkan asal barang ekspor dan menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi di negara tujuan.
Dengan adanya fasilitas ini, produk ekspor dari Indonesia dapat dikenakan bea masuk rendah atau bahkan bebas bea di negara mitra dagang.