jatim.jpnn.com, MAGETAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kembali menetapkan mantan Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Magetan Dwi Romadona mengatakan penetapan tersangka dilakukan seusai pemeriksaan intensif serta keterangan dari 23 saksi dan dua ahli.
“Motifnya kali ini digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan penggandaan uang, tetapi ternyata hingga saat ini tidak ada sepeserpun yang didapat dan itu diakui semua olehnya,” ujarnya.
Dalam penyidikan, terungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan tersangka, mulai dari mengubah Rencana Penggunaan Dana (RPD) hingga memerintahkan bendahara desa menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak sesuai prosedur.
Pencairan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan desa juga tidak langsung diserahkan kepada pelaksana, melainkan dikuasai oleh tersangka.
Sejumlah perangkat desa disebut diminta menandatangani dokumen dengan ancaman pencopotan jabatan.
“Bendahara diminta membuat SPJ dan dikatakan tersangka akan bertanggung jawab terkait bukti dukung belanja, namun saat penyusunan SPJ dan permintaan nota/bukti pendukung, tersangka tidak pernah memenuhi,” jelasnya.


















































