jpnn.com, JAKARTA - Masa penahanan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman resmi diperpanjang hingga 1 Juni 2025.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku baru menerima kabar dari pihak kepolisian.
"Masa penahanan diperpanjang 30 hari, sampai 1 Juni 2025,” ujar Fahmi, dikutip dari tayangan HepiNews di YouTube, Jumat (2/5).
Fahmi menjelaskan, perpanjangan ini sesuai aturan karena kasus yang menjerat kliennya tergolong tindak pidana berat.
“Kalau ancaman hukuman di atas sembilan tahun, memang bisa diperpanjang penahanannya. Tetapi yang jadi catatan, pihak yang melakukan penahanan juga berbeda,” ujarnya.
Meski masa penahanan bertambah, Fahmi memastikan Nikita tidak dipindahkan ke lokasi tahanan lain.
Namun, dia mempertanyakan langkah aparat hukum yang belum juga melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Kalau memang bukti sudah cukup, seharusnya bisa langsung dilimpahkan. Jangan justru terlihat masih bingung cari bukti. Ini jadi pertanyaan besar,” tegasnya.