bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet akhirnya angkat bicara setelah seorang pecalang di Pura Besakih ditetapkan Polres Karangasem sebagai tersangka penganiayaan.
Menurut Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, penetapan Pecalang Desa Adat Besakih I Nengah Wartawan sebagai tersangka telah mencederai institusi Pasikian Pecalang Bali.
“Soal status tersangka itu yang mencederai kehormatan harga diri pecalang yang sedang melaksanakan tugas pengabdian,” kata Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dilansir dari Antara.
MDA Bali melihat dengan ditetapkannya pecalang sebagai tersangka dapat menurunkan semangat pecalang desa adat lainnya yang bekerja secara ngayah atau tulus tanpa imbalan selama ini.
Ida Penglingsir Agung menyadari I Nengah Wartawan hanya dijerat pasal tipiring dan saat ini tidak ditahan.
Namun, ia tidak terima jika para pengeroyok turut dilayani kepolisian.
“Mereka yang mengeroyok itu saya dengar sudah ditahan, tetapi dua-duanya (pecalang dan pengunjung) dilayani, itu yang saya keberatan.
Mengapa Polres Karangasem melayani pengeroyok?” ujar Ida Penglingsir Agung bertanya.