jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meyakini tidak akan ada demo buruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, sebab telah menampung aspirasi buruh.
“Nggak, saya nggak percaya (ada demo buruh). Banyak yang mengapresiasi PP ini,” ujar Yassierli dikutip Kamis (18/12).
Yassierli menyampaikan PP soal kenaikan upah minimum juga sudah menyesuaikan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusan MK Nomor 168/2023, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk melibatkan Dewan Pengupahan Daerah, yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah, dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.
Oleh karena itu, melalui PP terbaru soal kenaikan upah, pemerintah memberi kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menetapkan upah minimal di daerahnya masing-masing.
Adapun formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.
Nantinya, Dewan Pengupahan Daerah akan memberi rekomendasi berapa nilai Alfa yang digunakan untuk menentukan upah agar sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
“Karena merekalah yang paling tahu kondisi daerahnya masing-masing, dan ada pertimbangannya terkait dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” ucapnya.





















































