banten.jpnn.com, SERANG - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebut ratusan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Serang resmi terbentuk.
Bahkan, bukan hanya sekadar terbentuk, melainkan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang sudah berbadan hukum alias legal.
Yandri mengatakan ada 326 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang sudah siap menjalankan bisnis berdasarkan potensi masing-masing.
"Alhamdulillah, menjelang launching nasional dipimpin Bapak Presiden pada 19 Juli 2025 mendatang Kabupaten Serang sudah 100 persen koperasinya berbadan hukum," ucap Yandri di Serang, Rabu (2/7).
"Artinya, 326 desa di Kabupaten Serang sudah memiliki koperasi yang siap menjalankan kegiatan bisnis," sambungnya.
Yandri menjelaskan pemodalan Kopdes Merah Putih akan difasilitasi Bank Himbara maupun daerah tanpa menggunakan anggunan.
"Jadi, bila koperasi desa ingin menjalankan usaha gas elpiji tiga kilogram maka mengajukan kebutuhan langsung yang kemudian diverifikasi bank," kata dia.
"Kemudian dananya langsung dibayarkan kepada distributor resmi elpiji bukan ke koperasi, itu tujuannya menjamin transparansi untuk mencegah penyalahgunaan," imbuh Yandri.