Menggelapkan Barang Perusahaan, Sopir di Ogan Ilir Ditangkap

3 hours ago 1

Menggelapkan Barang Perusahaan, Sopir di Ogan Ilir Ditangkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka berinisial EK. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com - OGAN ILIR - Seorang sopir berinisial EK (44) ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan barang milik CV Prima Perkasa Logistics. Korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Syaparudin Akso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal ketika kendaraan Fuso bernomor polisi BG 8638 JC yang dikemudikan tersangka ditemukan terparkir di areal kebun tebu PTPN VII Cinta Manis, Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir pada Juli 2024.

"Saat ditemukan, kendaraan dalam keadaan kosong tanpa sopir, dengan kaca pintu pecah serta beberapa suku cadang dan muatan berupa sabun kemasan milik PT Sayap Mas Utama telah hilang," ujar Syaparudin pada Kamis (6/2).

Selain itu, pihaknya juga menerima laporan dari pihak CV Prima Perkasa Logistics yang diwakili oleh YTG (51).

Seusai mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu segera melakukan penyelidikan.

"Kami juga memanggil dua saksi dalam kasus ini, yakni FY (35) dan ELS (30) guna dimintai keterangan terkait keberadaan kendaraan dan dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka," tutur Syaparudin.

Lalu pada Rabu (5/2) kemarin polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di Palembang dan tim bergerak cepat melakukan pengejaran.

"Tersangka ditangkap di Simpang Tol Palindra tanpa perlawanan,"kata Syaparudin.

Polsek Tanjung Batu meringkus pelaku penggelapan barang milik CV Prima Perkasa Logistics. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |