bali.jpnn.com, BANGLI - Pelarian Mila Indriani Notowibowo (MIN), 51, terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp 1,4 miliar akhirnya terhenti.
Buronan Kejari Surabaya ini ditangkap Tim Tabur Kejati Bali dan Kejagung Selasa (13/1) kemarin di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
MIN merupakan terpidana kasus korupsi pemberian kredit investasi fiktif di Bank plat merah di Surabaya, Jawa Timur.
MIN diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan No. Perkara: 45/ Pid. Sus-TPK/2023/PN Surabaya.
Putusan terhadap MIN dibacakan pada 28 Juli 2023 melalui persidangan secara In absentia alias tanpa kehadiran Mila Indriani Notowibowo.
MIN diumumkan sebagai DPO per 24 Februari 2023 dan dimintakan bantuan pencarian/penangkapan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sebagaimana surat dari Kejari Surabaya Nomor: B-931/M.5.10/Fd. 1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023.
Pidana pokok yang dijatuhkan kepada MIN, yakni pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kajati Bali Chatarina Muliana mengaku tidak mengetahui secara pasti kasus kredit fiktif yang melibatkan DPO MIN.



















































