jatim.jpnn.com - SURABAYA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan saat ini Indonesia belum mempunyai Standard Operating Procedure atau SOP terkait penempatan hewan di kebun binatang.
Hanif mengungkap hal tersebut saat meninjau pengelolaan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Rabu (7/5).
"Secara umum memang Indonesia belum memiliki standar soal itu. Sebenarnya binatang ini harus ada di berapa area, berapa luas meter persegi. Di Indonesia belum ada standarnya,” kata menteri kelahiran 21 March 1971 itu.
Menurutnya, di beberapa negara sudah mempunyai aturat terkait penempatan hewan di kebun binatang. Namun, tidak semua bisa dengan segera diterapkan di Indonesia.
“Belum tentu bisa di-apply di Indonesia. Ini 15 hektare (luas KBS), ya. 15 hektare, kalau sapi saja dilepas di alam liar itu satu ekor perlu dua hektare untuk dia hidup mandiri. Itu yang disebut dengan animal welfare,” tutur Hanif.
Dia mengatakan pihaknya butuh diskusi dengan pihak pengelola kebun binatang seluruh Indonesia untuk membahas tentang standar manajemen yang harus diberlakukan.
“Kami ingin sekali berdiskusi dengan teman-teman forum komunikasi kebun binatang seluruh Indonesia untuk merumuskan langkah-langkah ini. Kami harus punya standar itu,” ujar Hanif. (mcr23/jpnn)