bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meluruskan spekulasi terkait rencana penutupan TPA Suwung.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar, bukanlah alasan di balik kebijakan tersebut.
"Kami (Kementerian LH) tidak ada urusan dengan KEK Kura-Kura Bali.
Jadi, (penutupan ini) tidak ada kaitannya," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPST Tahura di kawasan TPA Suwung, Denpasar, Jumat (17/4).
Menteri LH menjelaskan bahwa penutupan TPA Suwung merupakan bagian dari target nasional yang berlaku serentak di seluruh Indonesia, bukan untuk Bali semata.
Menurut Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, standar pengolahan sampah harus naik kelas secara menyeluruh.
"Semuanya berlaku general. Tidak ada satu pun pihak yang diperbolehkan mengolah sampah tanpa mengikuti norma yang berlaku," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dilansir dari Antara.
Kebijakan pembatasan sampah organik ke TPA Suwung sejak Rabu, 1 April 2026 memicu efek domino di masyarakat.


















































