Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas

5 hours ago 19

Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sapar Agustiawan (32), warga Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Foto: Dok. Polres Musi Rawas

jpnn.com, MUSI RAWAS - Sapar Agustiawan (32), warga Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas.

Pria yang bekerja sebagai buruh itu ditangkap lantaran menyambi jadi penjual sabu-sabu di wilayahnya tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Aston L Sinaga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku.

"Pelaku diamankan di ruang tengah rumahnya beserta sejumlah barang bukti, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB," ungkap Aston, Kamis (1/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Bungkus terdiri dari 11 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang dengan berat bruto keseluruhan 9,95 gram.

"Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kecil lainnya seberat 0,41 gram di dalam sebuah dompet coklat yang disimpan di atas papan dekat langit-langit rumah. Total berat bruto seluruh barang bukti narkotika tersebut mencapai 10,36 gram," jelasnya 

Sapar Agustiawan (32), warga Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |