Kapolrestabes Semarang: Provokator Ricuh May Day Akan Diproses Hukum

5 hours ago 18

Kamis, 01 Mei 2025 – 21:13 WIB

 Provokator Ricuh May Day Akan Diproses Hukum - JPNN.com Jateng

Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi. FOTO: Humas Polrestabes Semarang.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi memastikan provokator yang terlibat kericuhan dalam aksi Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 akan diproses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana.

Provokator berpakaian serbahitam dan mengenakan masker tersebut diamankan seusai memprovokasi berujung kerusuhan di aksi May Day depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Kamis (1/5).

Menurut Kombes Syahduddi, aksi yang digelar empat elemen buruh sejak pagi hingga sore hari berlangsung tertib dan kondusif.

Aspirasi yang disampaikan aliansi buruh pun telah diterima langsung oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi tanpa gangguan berarti hingga menjelang sore.

“Namun, menjelang pukul 18.00, atau menjelang berakhirnya batas waktu penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, sekelompok massa yang terdiri dari mahasiswa dan kelompok Anarko mulai melakukan tindakan provokatif dan anarkis,” ujar Kombes Syahduddi.

Kelompok tersebut melakukan pembakaran ban, membakar fasilitas umum seperti lampu lalu lintas atau traffic light, spanduk, serta merusak pagar di sekitar taman depan Kantor Gubernur.

Mereka juga melemparkan batu, kayu, botol, dan benda lain ke arah petugas pemadam dan aparat keamanan.

“Karena sudah memenuhi kategori tindakan anarkis, kami lakukan pendorongan dan pembubaran menggunakan kendaraan pengurai massa,” ujarnya.

Polisi masih mendalami motif mereka. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan diproses sesuai ketentuan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |