Musnahkan 2,7 Juta Pil Koplo, Kang Busar: Obat Keras Terlarang Pemicu Tawuran

5 hours ago 6

Kamis, 23 Oktober 2025 – 16:55 WIB

 Obat Keras Terlarang Pemicu Tawuran - JPNN.com Jabar

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama Wakil Wali Kota Bandung Erwi, dan Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya saat memusnahkan jutaan pil obat keras terlarang di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG -

Satuan Resese Narkoba Polrestabes Bandung melakukan pemusnahan lebih dari 2,7 juta butir obat keras tertentu, Kamis (23/10/2025).

Jutaan pil koplo yang dimusnahkan terdiri dari trihexyphenidyl, dextro, double Y, hingga hexymer.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagan dari koitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan yang diduga kerap menyertai tindakan onar anak muda.

Oleh karena itu, langkah ini juga menjadi upaya menekan angka gangguan kamtibmas di Kota Bandung.

“Ini lah komitmen Polrestabes Bandung, bersama-sama memberantas seluruh obat-obatan keras terlarang oleh kelompok-kelompok tertentu, anak-anak muda, yang dilalukan dalam rangka tawuran, begal, dan lain-lain,” kata Budi ditemui usai pemusnahan di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025).

Budi menjelaskan, penggunaan obat-obatan keras terlarang berbahaya cukup berbahaya apabila dikonsumsi secara berlebihan.

Dalam praktiknya, Budi banyak menemukan obat-obatan terlarang itu dikonsumsi para pelaku tawuran, begal, atau keonaran lainnya. Adrenalin tinggi jadi efek samping dari penggunaan barang terlarang itu.

Satresnarkoba Polrestabes Bandung memusnahkan 2,7 juta pil obat keras terlarang. Pemerintah ungkap nasib anak bangsa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |