jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG -
Satuan Resese Narkoba Polrestabes Bandung melakukan pemusnahan lebih dari 2,7 juta butir obat keras tertentu, Kamis (23/10/2025).
Jutaan pil koplo yang dimusnahkan terdiri dari trihexyphenidyl, dextro, double Y, hingga hexymer.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagan dari koitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan yang diduga kerap menyertai tindakan onar anak muda.
Oleh karena itu, langkah ini juga menjadi upaya menekan angka gangguan kamtibmas di Kota Bandung.
“Ini lah komitmen Polrestabes Bandung, bersama-sama memberantas seluruh obat-obatan keras terlarang oleh kelompok-kelompok tertentu, anak-anak muda, yang dilalukan dalam rangka tawuran, begal, dan lain-lain,” kata Budi ditemui usai pemusnahan di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025).
Budi menjelaskan, penggunaan obat-obatan keras terlarang berbahaya cukup berbahaya apabila dikonsumsi secara berlebihan.
Dalam praktiknya, Budi banyak menemukan obat-obatan terlarang itu dikonsumsi para pelaku tawuran, begal, atau keonaran lainnya. Adrenalin tinggi jadi efek samping dari penggunaan barang terlarang itu.