Mutilasi Kekasih, JPU Tuntut Alvi Maulana Penjara Seumur Hidup

1 week ago 16

Senin, 06 April 2026 – 17:02 WIB

Mutilasi Kekasih, JPU Tuntut Alvi Maulana Penjara Seumur Hidup - JPNN.com Jatim

Alvi Maulana (24) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati dituntut hukuman penjara seumur hidup. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Alvi Maulana (24) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (6/4).

Ari mendakwa terdakwa dengan Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pembunuhan berencana, menggantikan Pasal 340 KUHP lama.

JPU menuntut pemuda asal Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Alvi Maulana bin Samsudin bersalah secara sadar menyakinkan sebagaimana tidak pidana dalam Pasal 459 KUHP," kata Ari Budiarti, Senin (6/4).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak ini pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berunding dengan tim kuasa hukum untuk proses selanjutnya.

"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada hari Senin minggu depan, tanggal 13 April 2026," ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Edi Haryanto memastikan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Alvi Maulana dituntut penjara seumur hidup atas kasus mutilasi kekasihnya di PN Mojokerto. Kuasa hukum siapkan pledoi, bantah unsur pembunuhan berencana

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |