jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Alvi Maulana (24) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (6/4).
Ari mendakwa terdakwa dengan Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pembunuhan berencana, menggantikan Pasal 340 KUHP lama.
JPU menuntut pemuda asal Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Alvi Maulana bin Samsudin bersalah secara sadar menyakinkan sebagaimana tidak pidana dalam Pasal 459 KUHP," kata Ari Budiarti, Senin (6/4).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak ini pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berunding dengan tim kuasa hukum untuk proses selanjutnya.
"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada hari Senin minggu depan, tanggal 13 April 2026," ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Edi Haryanto memastikan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.








.jpeg)








































