bali.jpnn.com, MATARAM - Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Kembali menggelar mediasi perkara notaris yang diduga melakukan pelanggaran terhadap jabatan notaris pada, Selasa (11/2).
Mediasi perkara berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.
Kegiatan mediasi terhadap notaris yang berkedudukan di Kabupaten Lombok Tengah dengan pelapor ini merupakan upaya lanjutan atas permohonan notaris setelah diterbitkannya Surat Peringatan Tertulis II
Mediasi ini dihadiri oleh MPW Notaris Provinsi NTB dengan susunan Djumardin sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, Farida dan Muhammad Aroman sebagai anggota.
Mediasi ini juga menghadirkan saksi dari pihak pelapor dan pihak terlapor untuk mengupayakan perdamaian terhadap kedua belah pihak.
Pemeriksaan ini digelar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
Berdasar peraturan tersebut, Majelis Pengawas Notaris mempunyai kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Dalam mediasi ini, dihasilkan kesepakatan dimana notaris telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Peringatan Tertulis II.