jpnn.com - PALEMBANG - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari giat Operasi Sikat Musi 2025.
Dalam pengungkapan kasus curas itu, polisi menangkap seorang tersangka bernama Rapiyandra alias Jack (30), warga Desa Tanjung Sanai 1, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menerangkan bahwa peristiwa curas itu terjadi pada Kamis (27/3), sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa T1 Bangun Rejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Adapun korbannya ialah Endah Purwaningsih (27) yang merupakan mahasiswi asal Kelurahan Mangun Harjo.
"Tersangka Rapiyandra bersama rekannya Agus melakukan aksinya dengan cara mematikan kontak motor korban dan menodongkan pisau agar korban menyerahkan kendaraan dan barang berharganya," terang Agung, Minggu (11/5).
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu dengan nomor polisi BG 6047 GAG dan satu handphone merek Realme C11.
Agung menjelaskan bahwa tersangka Agung sudah terlebih dahulu ditangkap. Setelah melakukan pengembangan, Tim Landak menangkap tersangka Rapiyandra di kediamannya Sabtu (10/5), sekitar pukul 23.15 WIB.