OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP

14 hours ago 19

OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Bawaslu RI Puadi (tengah) saat akan melakukan pengawasan proses PSU Pilkada Kabupaten Serang, Sabtu (19/4). Foto: Kenny Kurnia Putra

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan sejumlah barang bukti telah disita dari terduga pelaku dugaan politik uang terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Serang, Banten. 

Adapun kasus dugaan politik uang ini terbongkar dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Jumat (18/4) atau sehari sebelum pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang, Sabtu (19/4).

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan bahwa Tim Gakkumdu yang terdiri dari TNI dan Polri menyita barang bukti berupa uang tunai dan telepon seluler atau handphone dari tangan ke-12 terduga pelaku yang diamankan.

"Bukti ini sudah ada semacam uang, handphone dan sebagainya, termasuk data yang dituju," kata Puadi saat melakukan peninjauan pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang, Sabtu (19/4). 

Puadi memastikan pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran tingkat Kabupaten Serang dan Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan politik uang tersebut.

Puadi menyebutkan untuk sementara proses penyelidikan kasus politik uang itu akan diserahkan ke jajaran Bawaslu Kabupaten Serang dan Provinsi Banten. 

Menurut dia, proses penyelidikan kasus itu tetap akan memedomani aturan Undang-Undang Pemilu, apakah masuk dalam ranah perdata atau pidana. 

“Bisa lihat nanti akan terang benderang dalam proses penyelidikan. Nanti klarifikasi dari pihak mana, tim mana, ini masih proses pendalaman,” ungkap Puadi.

OTT dugaan politik uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu menyita barang bukti berupa uang dan handphone.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |