jpnn.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada pilkada Kabupaten Serang 2024.
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menyampaikan parpolnya selalu mendukung demokrasi dan penegakan hukum dalam sendi kehidupan berbangsa, meskipun dia menilai putusan tersebut agak aneh dan banyak hal yang perlu dipertanyakan.
"Kalau mau disoal lagi, ya, putusan itu kan tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat TSM. Coba baca lagi UU Pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam pilkada Serang," kata Saleh melalui keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, katanya, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatan mereka. Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang.
Walakin, atas dasar kesadaran dan ketaatan kepada hukum, kata Saleh, PAN menerima putusan MK tersebut, sembari menggerakkan lagi tim yang ada untuk memenangkan pasangan Ratu Zakiyah-Najib.
Saleh Daulay mengatakan bahwa tim yang dibentuk sebelumnya masih ada dan masih aktif. Semuanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan dan partai. Begitu digerakkan, semuanya akan bekerja keras dan lebih semangat lagi.
"Kami yakin, masyarakat akan berpihak pada pasangan Ratu-Najib. Malah, bisa jadi dukungan akan semakin besar. Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mengerti mana yang betul-betul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat," tutur ketua Komisi VII DPR itu.
Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu berharap pasangan Ratu Zakiyah-Najib bisa kembali meraih kemenangan dalam PSU Kabupaten Serang.