Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional

18 hours ago 16

Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta & Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Bawaslu DKI Jakarta & Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa Benny Sabdo. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Di kala senja, pada bulan Ramadan kemarin, segera setelah mengikuti seminar nasional di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa, saya duduk lesehan di teras rumah sebelah sisi kiri STIH Adhyaksa, meminta tanda tangan buku karya Prof. Reda Manthovani dan Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja.

Buku itu bertajuk “Panduan Memahami Asas-Asas Hukum Pidana KUHP Nasional”.

Dengan ramah Profesor Reda menerima kehadiran saya bersama seorang kawan.

Kami sempat berbincang santai, kemudian ia melanjutkan perjalanan menuju kantor Kejaksaan Republik Indonesia.   

Meski telah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen, salah satu pembesar di Kejaksaan Republik Indonesia, Profesor Reda tetap menjadi pribadi yang egaliter.

Ia juga memiliki relasi dan pergaulan yang luas. Api semboyan revolusi Prancis tentang kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan sungguh terasa pada sosoknya. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu pernah studi Master of Law di AIX Maresille, Prancis (2003).

Ketika bapak saya wafat tahun lalu, ia mengirimkan papan bunga dukacita ke rumah orangtua saya di Ngawi, Jawa Timur.

Sebuah kehormatan besar bagi saya, sekaligus bukti rasa persaudaraan yang diciptakan secara empatik oleh Profesor Reda kepada keluarga saya.   

Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |