jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pelaku yang melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Modusnya, pelaku membuat akun sosial media menggunakan foto profil orang lain, seolah-olah akun tersebut merupakan data autentik milik korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman mengatakan peristiwa ini terungkap setelah korban menemukan akun sosmed yang mengatasnamakan dirinya. Di sosmed itu juga terdapat foto-foto korban.
Korban yang dirugikan, kemudian melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian pada 8 April 2025. Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil dibekuk.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rachman dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki ketertarikan seksual kepada sesama jenis (LGBT).
Maka dari itu, untuk menarik perhatian sesama pria, pelaku membuat akun sosmed dengan nama dan foto profil korban.
“Adapun motifnya pelaku membuat akun palsu seolah-olah autentik, tujuannya yaitu supaya bisa menarik perhatian laki-laki (sesama jenis) dan bisa berhubungan dengan laki-laki,” jelasnya.