Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi

4 hours ago 14

Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam di PN Palembang, Rabu (12/3/2025). Foto: supplied

jpnn.com - Pembayaran vendor proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, dieksekusi oleh perusahaan milik Hengky Pribadi.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam di PN Palembang, Rabu (12/3/2025).

Sidang itu menghadirkan terdakwa Bambang Anggono (mantan GM PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).

Dalam persidangan terungkap bahwa pembayaran kepada salah satu vendor dalam pekerjaan retrofit sistem sootblowing itu dilakukan oleh perusahaan milik Hengky Pribadi, PT Haga Jaya Mandiri.

Hal itu terlihat dari barang bukti berupa bukti bayar kepada perusahaan Emerson Singapore atas Purchases Order (PO) PT Truba senilai USD 294,970 yang dibayar oleh PT Haga Jaya Mandiri melalui rekening Bank Mandiri yang ditandatangani oleh Hengky Pribadi.

Selain itu juga terungkap bahwa sesuai bukti surat dari J Trust Bank mengenai jawaban atas surat PT Truba Engineering Indonesia tertanggal 06 September 2023, terkait kejanggalan transaksi tarik tunai dalam jumlah yang fantastis dari rekening J Trust Bank atas nama PT Truba yang tidak diketahui Nehemia Indrajaya selaku direktur PT Truba.

Melalui surat resminya tanggal 29 September 2023, J Trust Bank memberikan konfirmasi bahwa berdasarkan data/sistem, penerima uang/dana atas transaksi yang ditanyakan oleh PT Truba, telah diterima oleh Alfony Indrajaya, komisaris PT Haga Jaya Mandiri milik Hengky.

"Nanti semua dokumen (bukti bayar dan surat bank, red) ini dapat disampaikan dalam pembelaan," kata Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

Di persidangan terungkap bahwa pembayaran vendor proyek retrofit PLTU Bukit Asam dieksekusi perusahaan milik Hengky Pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |