bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim hukum Darcy Francesco Jenson secara resmi menyatakan keberatan keras terhadap Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Nomor 58/PID/2026/PT DPS.
Putusan tersebut dinilai cacat hukum lantaran diduga mengandung unsur salin tempel alias copy-paste dari perkara terdakwa lain yang tidak relevan dengan fakta persidangan Darcy.
Darcy Francesco Jenson adalah salah satu dari tiga terpidana pembunuhan warga negara Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) lalu.
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun kepada Darcy Francesco Jenson.
Hukuman itu lebih ringan lima tahun daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Darcy Francesco Jenson 17 tahun penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan hakim PN Denpasar.
Dua terpidana lainnya, yakni Melvut Coskun, dan Paea Middlemore Tupou divonis hakim PN Denpasar 16 tahun.
Vonis tersebut ringan ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Gede Juliarsana yang menuntut kedua terdakwa hukuman 18 tahun penjara.












.jpeg)





































