jateng.jpnn.com, SOLO - Pemerintah pusat makin tegas soal urusan sampah. Kali ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan penutupan paksa terhadap 343 lokasi pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Indonesia.
Langkah ini, kata Hanif, diambil demi menyelamatkan lingkungan hidup yang selama ini tercemar akibat praktik pembuangan sampah sembarangan.
“Jadi, ini yang disebut open dumping, yang kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius,” kata Hanif saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah, Jumat (18/4).
Penutupan paksa ini, menurut dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pemerintah daerah diberi waktu enam bulan untuk merapikan tata kelola sampahnya.
“Kalau tidak serius menindaklanjuti, akan ada konsekuensi hukum berupa pemberatan paksaan pemerintah dan bahkan bisa kena pidana,” tegas Hanif.
Dia menegaskan setiap daerah wajib menyiapkan sistem sanitary landfill yang ramah lingkungan sebagai pengganti TPA terbuka.
Bukan cuma soal lokasi, tapi juga sistem yang harus kedap air dan dilengkapi penangkap gas metana.
“Yang boleh masuk ke tempat pemrosesan akhir hanya residu. Jadi, harus dipilah dari hulu, sisanya diproses dan ditutup tanah,” terang Hanif.