jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, PT Artha Eka Global Asia (Aega) terbukti melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau MinyaKita.
Pemerintah pun telah memberikan sanksi tegas dengan menutup pabriknya yang berada di Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang.
"Ya, pada 7 Maret 2025, kita ke Jalan Tole Iskandar di Depok, tetapi perusahaan itu sudah tutup. Nah, kemudian kita selidiki, sekarang ketemu perusahaannya pindah di Karawang," ujar Budi dikutip Selasa (11/3).
Budi menyampaikan saat ini Kemendag Satgas Polri terus melakukan penyelidikan terhadap kecurangan yang dilakukan PT Aega.
Lebih lanjut, kata Mendag, pihaknya masih menunggu hasil laporan dari PKTN dan satgas Polri.
"Yang di Jalan Tole Iskandar itu kan sudah tutup, kami juga menunggu update-nya," katanya.
Budi memastikan produk-produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.
Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.