jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status darurat bencana banjir selama dua pekan, yakni sejak 10 hingga 24 Februari 2025.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan penetapan status tanggap darurat ini dilakukan untuk mempermudah pemberian bantuan kepada para korban agar menggunakan Dana Belanja Tak Terduga (BTT).
"Penetapan ini dilakukan agar penanganan bencana banjir lebih terarah dan fokus, terutama dalam membantu warga masyarakat yang terdampak, baik yang masih bertahan di rumah maupun yang berada di pengungsian," kata Uka di Kabupaten Bandung, Kamis (13/3/2025).
Uka mengatakan banjir yang melanda wilayah Kabupaten Bandung telah mengganggu aktivitas warga, termasuk kebutuhan dasar seperti memasak dan beraktivitas sehari-hari.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah hadir dengan berbagai bantuan, termasuk makanan, air bersih, serta pemeriksaan kesehatan bagi para pengungsi.
"Semua ini dalam rangka menuju ke tahap pemulihan agar masyarakat yang terdampak bisa segera kembali menjalani kehidupan normal," ujarnya.
Uka mengatakan penetapan tanggap darurat ini diharapkan dapat mempercepat langkah penanganan bencana agar masyarakat terdampak dapat segera pulih dan situasi kembali normal.
“Dengan adanya status tanggap darurat, penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan optimal. Kami berharap masyarakat bisa segera pulih dan situasi kembali seperti semula," tuturnya.