jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendukung keselamatan pelajar dengan melarang pelajar di bawah usia 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Hal tersebut, disampaikan oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.
“Terkait pelajar di bawah 17 tahun, memang sesuai aturan yang berlaku, mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan, dan saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat soal larangan ini,” tuturnya.
Tak hanya bagi pelajar yang belum memiliki SIM, Chandra juga menyarankan agar pelajar yang sudah memiliki SIM tetap tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
“Sebaiknya pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Tentunya ini demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Zamrowi mengatakan, saat ini Pemkot Depok mendorong pemanfaatan bus sekolah untuk para siswa.
Dirinya menyebut, saat ini Kota Depok telah memiliki dua unit bus sekolah, terbaru Pemkot Depok mendapat hibah satu unit bus sekolah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Ini adalah penghargaan kedua untuk Kota Depok. Kita sudah punya satu unit sebelumnya, dan sekarang bertambah satu lagi. Jadi total dua bus sekolah,” jelasnya.