jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan.
Berbagai upaya pun dilakukan dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan untuk masyarakat di Kota Depok.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, kebijakan jaminan kesehatan di tahun 2026 mengalami penyesuaian.
Hal tersebut dilakukan, agar program jaminan kesehatan dapat menyentuh masyarakat miskin, sekaligus tetap sejalan dengan regulasi nasional dan kemampuan keuangan daerah.
“Untuk tahun 2026, penetapan sasaran masyarakat yang mendapatkan bantuan jaminan sosial dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN),” ucap Mary dikutip Sabtu (3/1/2026).
Dia menuturkan, pemberian jaminan pembiayaan kesehatan diberikan pada kelompok masyarakat desil 1 sampai 5.
Namun, jika terdapat masukan dari masyarakat terkait desil 1 sampai 5, maka Dinas Sosial (Dinsos) akan melakukan ground checking dan mengajukan usulan data pemutakhiran DTSEN, melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang ada di 63 kelurahan di Kota Depok.
Mary menambahkan, dengan perubahan skema ini, peserta yang menunggak iuran dan tidak termasuk kategori miskin atau rentan, tidak lagi dapat jaminan dari pemerintah daerah.



















































