jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan AA, warga Kelurahan dan Kecamatan Sawangan, yang mengalami luka parah akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya berinisial RA.
Peristiwa tersebut terjadi saat terjadi pertengkaran rumah tangga. Dalam insiden itu, korban diduga mengalami penganiayaan setelah pelaku menghantam wajah AA menggunakan ponsel.
Akibat hantaman tersebut, pecahan kaca ponsel menancap ke bola mata kiri korban.
Cedera tersebut menyebabkan kerusakan serius hingga korban kehilangan fungsi penglihatan secara total pada mata kirinya.
Saat ini, AA masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menyatakan bahwa Pemkot Depok telah mengambil langkah cepat untuk memastikan seluruh biaya pengobatan korban ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota, pembiayaan pengobatan dibantu oleh Pemkot Depok. Seluruh persyaratan telah kami selesaikan melalui kolaborasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, sehingga seluruh biaya pengobatan ditanggung Pemkot Depok,” ujar Nessi.
Selain menanggung biaya pengobatan, Pemkot Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya.



















.jpeg)






























