Pemkot Semarang Bangun Rumah Gratis di 3 Kecamatan, Begini Penjelasannya

1 day ago 16

Sabtu, 31 Mei 2025 – 09:56 WIB

Pemkot Semarang Bangun Rumah Gratis di 3 Kecamatan, Begini Penjelasannya - JPNN.com Jateng

Ilustrasi perumahan. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan membangun rumah gratis bagi warga miskin sebagai bagian dari program 100 hari kerja Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Yudi Wibowo menjelaskan program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah dan telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurutnya, pembangunan rumah baru ini menjadi pelengkap dari berbagai program intervensi yang selama ini sudah berjalan, seperti Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan perbaikan permukiman.

“Untuk tahun ini, program rumah baru dialokasikan untuk 10 unit. Kami juga sudah mengajukan penambahan melalui anggaran perubahan, kemungkinan akan bertambah menjadi 20 unit,” kata Yudi, Minggu (31/5).

Rumah baru akan dibangun di wilayah yang harga tanahnya masih terjangkau, seperti Gunungpati, Mijen dan Genuk. Calon penerima harus memenuhi syarat, yaitu terdaftar di DTKS, belum memiliki rumah dan masuk kategori MBR.

“Nilai bantuan maksimal Rp 40 juta per unit. Jika penerima ingin menambah kualitas bangunan dengan dana pribadi, dipersilakan,” ujarnya.

Program ini juga menyasar penghuni rumah susun (rusun) yang sudah memiliki lahan dan ingin membangun rumah sendiri. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan rusun dan membuka kesempatan bagi warga lain untuk menempatinya.

“Ke depan, kami akan mengalokasikan bantuan ini untuk penghuni rusun yang ingin pindah ke rumah permanen. Dengan begitu, akan ada perputaran penghuni dan pemanfaatan rusun menjadi lebih optimal,” kata Yudi.

Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah dan telah terdata dalam DTKS.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |