jpnn.com, JAKARTA - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi membeberkan alasan permohonan penangguhan penahanan Vadel Badjideh ditolak.
Nurma Dewi mengungkapkan keluarga Vadel sudah mengajukan permohonan penahanan tersebut sejak awal.
Namun, Nurma menjelaskan permintaan penangguhan tersebut ditolak berdasarkan pertimbangan penyidik.
"Tidak dikabulkan, dengan pertimbangan ada di penyidik," kata Nurma Dewi saat di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sama halnya dengan penangguhan penahanan, permohonan restorative justice yang juga diminta keluarga Vadel juga ditolak.
Adapun alasan penolakan permohonan restorative justice tersebut juga didasari atas pertimbangan penyidik.
"Kalau kemarin tidak dikabulkan dengan pertimbangan yang ada di penyidik," ujarnya.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh awalnya dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.