jpnn.com, BANYUASIN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan, di Kantor Dinas PUPR dan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Jumat (7/2).
Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada dua tempat tersebut, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan tindak Pidana korupsi itu terkait Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan bahwa status penanganan perkara tersebut telah dinaikkan menjadi Tahap Penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
"Selanjutnya pada hari ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud," ungkap Vanny melalui keterangan yang diterima JPNN.com, Jumat (7/2).
Tak hanya itu, penggeledahan juga berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 05 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025," sambung Vanny.
"Alhamdulillah, kegiatan penggeledahan di kedua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," tutup Vanny. (mcr35/jpnn)