jpnn.com - Perilaku seksual tak lazim Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang mencabuli tiga anak di bawah umur dikecam Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Yang kami sesalkan, seorang aparat yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak serta masyarakat secara umum, malah melakukan tindakan pencabulan, bahkan lebih dari satu korbannya, berdasarkan informasi yang kami terima," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Senin (10/3/2025).
Maryati menyampaikan itu berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Ketiga korban berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Saat melakukan perbuatan pencabulan itu, pelaku merekamnya dan video itu di kirim ke situs porno luar negeri.
Maryati mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Mabes Polri untuk melakukan langkah asistensi dan verifikasi lanjutan karena ada penegakan hukum yang sangat akut.
"Di mana pelaku yang sebagai kepala (kapolres, red) yang seharusnya memiliki profesionalitas serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian melakukan pelanggaran," ujar dia.
Oleh karena itu, KPAI mendesak agar ada tindak lanjut diikuti pembinaan serta pembersihan dengan langkah-langkah terukur di Polres Ngada.
KPAI juga mendesak Mabes Polri untuk meninjau tiga anak yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan anggotanya dan dilakukan secara berkelanjutan serta mendapatkan perlindungan dan dijauhkan dari berbagai intimidasi apa pun.