Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin soal DPN Bisa Mengurusi Hutan dan Sawit Menuai Kritik

3 hours ago 14

Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin soal DPN Bisa Mengurusi Hutan dan Sawit Menuai Kritik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Pertahanan Republik Indonesia Letjen TNI (Purn). Dr. Sjafrie Sjamsoeddin. Foto dok ASABRI

jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin soal Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dapat mengurusi persoalan sawit dan masalah nasional.

"Pernyataan menteri pertahanan keliru dan kental dwifungsi ABRI," ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, dikutip dari siaran pers, Jumat (7/2/2025).

Sebelumnya saat rapat bersama dengan Komisi I DPR RI pada 4 Februari 2025, Sjafrie Sjamsoeddin yang juga ketua DPN menyatakan bahwa DPN dapat mengambil peran dalam urusan penertiban kawasan hutan, khususnya pelanggaran hukum oleh pengusaha kelapa sawit.

Sjafrie menyatakan bahwa DPN akan bertugas mengobservasi seluruh permasalahan nasional di Indonesia.

Koalisi memandang pernyataan Sjafrie tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga merusak sistem penegakan hukum nasional dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Pernyataan ini mengindikasikan kembalinya praktik militerisme dan otoritarianisme ala Orde Baru yang terbukti mewariskan berbagai pelanggaran HAM," tutur Dimas.

Menurut koalisi, pernyataan bahwa DPN akan mengambil peran dalam penertiban kawasan hutan, sawit, dan seluruh permasalahan nasional lainnya tidak sesuai dengan amanat Pasal 15 UU Pertahanan.

Dalam UU Pertahanan secara eksplisit ditujukan untuk mengurus kebijakan pertahanan negara, bukan terlibat urusan sipil non-pertahanan.

Koalisi masyarakat sipil kritik pernyataan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin soal DPN bisa mengurusi masalah sawit dan pelanggaran hukum di hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |