Polisi Tangkap Pria 62 Tahun yang Memeras Sopir Truk Sebesar Rp 12 Ribu

5 hours ago 16

Polisi Tangkap Pria 62 Tahun yang Memeras Sopir Truk Sebesar Rp 12 Ribu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku saat memalak sopir truk. Foto: source for JPNN.com.

jpnn.com - BANYUASIN - Kepolisian Sektor Rantau Bayur menangkap Mawi, pria berusia 62 tahun warga Dusun 1 Desa Tebing Abang, Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.

Mawi diduga memeras pengemudi truk pasir di Desa Tebing Abang, Jumat (9/5) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolsek Rantau Bayur AKP Afrimansyah menerangkan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diduga meminta uang secara paksa sebesar Rp 12.000 kepada pengemudi truk pasir yang melintas di wilayah tersebut.

“Pelaku telah dibawa ke Polsek Rantau Bayur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengumpulkan data diri pelaku dan barang bukti serta uang tunai senilai Rp 12.000 turut disita," kata Afrimansyah pada Selasa (13/5).

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak terlibat atau mengulangi tindakan premanisme dan pungli.

Tindak lanjut dari penangkapan itu, Mawi akan membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami akan terus bergerak proaktif menindak tegas oknum yang meresahkan masyarakat, khususnya dalam aktivitas pengancaman dan pemerasan. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi warga dan pengendara yang kerap menjadi korban,” kata Afrimansyah. (mcr35/jpnn) 

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diduga meminta uang secara paksa sebesar Rp 12.000 kepada pengemudi truk pasik


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |