jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK.
Petrus menyebut klaim Jokowi terkait revisi UU KPK pada 2019 sebagai usul inisiatif DPR dan rasa bangganya karena tidak menandatangani pengesahannya adalah sebuah kebohongan dan penyesatan publik.
"Pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU No. 30 Tahun 2002 pada 2019 adalah usul inisiatif DPR, bukan Presiden, merupakan pernyataan yang tidak jujur. Ini adalah tipu muslihat untuk mencuci tangan," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Petrus menegaskan bahwa Jokowi merupakan aktor intelektual di balik pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, terdapat agenda terselubung untuk membatasi usia KPK hanya sampai 12 tahun sejak 2015.
Petrus memaparkan tujuh fakta kronologis yang pernah disampaikan DPR dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 79/PUU-XVII/2019) sebagai bukti keterlibatan aktif pemerintah saat itu.
Pertama, sejak Februari 2015 terdapat upaya keras dari Jokowi mengambil inisiatif mengajukan usul perubahan UU KPK sesuai kewenangan konstituaionalnya, yakni Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 kepada DPR.
"Dalam proses perjalanan usul revisi UU KPK selanjutnya, Jokowi berusaha keras agar posisinya sebagai pengambil usul inisiatif tidak diketahui oleh publik, sehingga minta "dibarter" menjadi usul inisiatif DPR. Dengan kata lain Jokowi minta ditukar posisinya di mana posisi usul inisiatif perubahan UU KPK yang semula merupakan usul Presiden Jokowi, diminta diganti menjadi usul inisiatif DPR," jelas Petrus.
Menurut Petrus, di sini nampak Jokowi berusaha menjaga citranya seolah-olah tetap berkomitmen memperkuat KPK, sehingga posisinya sebagai inisiatif pengusul perubahan UU KPK minta dialihkan menjadi usul inisiatif DPR.



















































