jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo pada 2020 hingga 2022.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 sebagaimana dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Selasa (13/5).
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama anggotanya Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo pada Jumat (9/5).
Dengan putusan ini, hukuman Johnny Plate tetap sesuai dengan vonis tingkat kasasi. Sebelumnya, Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan Johnny Plate pada 9 Juli 2024 dalam perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan itu, MA memperbaiki barang bukti berupa satu unit mobil Land Rover nomor B-10-HAN yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi tersebut.
Johnny Plate sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang diucapkan pada 12 Februari 2024. Putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang dijatuhkan pada 8 November 2023.
Selain menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Johnny Plate dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Johnny Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/jpnn)