PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah

9 hours ago 19

PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

THR PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - DEPOK – Para ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret ini akan menerima gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, THR PNS dan PPPK dicairkan secara bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025.

Komponen THR yang dibayarkan, kata Suahasil, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja.

Dikatakan, dasar perhitungan pemberian THR ialah gaji Februari 2025.

Bahkan, bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Nah, para PNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, akan mendapatkan THR plus TPP.

Pemkot Depok menyiapkan pencairan THR bagi 6.900 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp67,3 miliar.

"Saat ini, kami masih menunggu Keputusan Wali Kota yang dalam proses pengajuan dan ditargetkan segera rampung," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono di Depok, Sabtu (15/3).

Para Maret ini, para ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR, ada yang plus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |