bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditreskrimum dan Ditnarkoba Polda Bali kembali membongkar peredaran narkoba di Pulau Dewata dalam sebulan terakhir.
Sepanjang April – Mei 2025, Polda Bali mengamankan 34 orang tersangka, delapan orang di antaranya warga negara asing (WNA).
Puluhan tersangka itu diamankan aparat Polda Bali saat membawa narkoba di kawasan sekitar Bandara Gusti Ngurah Rai.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 946,61 gram sabu-sabu, 7,56 KTC, 1343,31 gram ganja, 48,62 gram ganja dan 337 gram MDMA.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.701,1 gram.
“Kalau dirupiahkan, nilai barang bukti mencapai Rp 2,047 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Arisandy, Jumat (16/5).
“Dengan barang bukti mencapai 2,7 kg narkoba,ada 4.589 generasi anak bangsa yang bisa terselamatkan dari pengaruh barang haram,” imbuh Kombes Ariasandy.
Menurut Kombes Ariasandy, para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum yang berlaku.